Jangan Sampai Mati! Ketahui Masa Berlaku HGB dan Cara Ubah Jadi SHM
JawaPos± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki masa berlaku maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah habis, pemilik harus mengurus perpanjangan atau mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah tinggal. Konversi HGB ke SHM memerlukan dokumen seperti KTP, sertifikat HGB, IMB/PBG, SPPT PBB, serta pernyataan tidak sengketa. Pengurusan dapat dilakukan di kantor atau cabang ATR/BPN.
Bagikan
Berita terkait
Rakernas II IPPAT 2026 Digelar, Bahas Perkuat Konsolidasi dan Transformasi Layanan Pertanahan
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 16.47
Nusron Pasang Aturan Baru di BPN, Pelanggar SOP Bisa Dipecat
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 14.30
Bosan Gaya Lama? Intip Ide Desain Rumah yang Sedang Populer Berikut!
VOI · 25 Agustus 2026 pukul 02.35
Pengembang Investasi Rp 240 Miliar untuk Hunian Ramah Lingkungan di Serpong
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.40