Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Jangan Sampai Mati! Ketahui Masa Berlaku HGB dan Cara Ubah Jadi SHM

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) memiliki masa berlaku maksimal 30 tahun, yang dapat diperpanjang hingga 20 tahun. Setelah habis, pemilik harus mengurus perpanjangan atau mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk rumah tinggal. Konversi HGB ke SHM memerlukan dokumen seperti KTP, sertifikat HGB, IMB/PBG, SPPT PBB, serta pernyataan tidak sengketa. Pengurusan dapat dilakukan di kantor atau cabang ATR/BPN.

Berita terkait