Nusron Pasang Aturan Baru di BPN, Pelanggar SOP Bisa Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320349/original/059905900_1786345958-c3de2af6-a756-4359-8e19-41568f4252f6.jpg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala ATR-BPN Nusron Wahid menetapkan aturan disiplin baru bagi pegawai yang melanggar SOP pelayanan peralihan hak tanah. Pegawai yang berulang kali melanggar akan menerima surat peringatan bertahap (SP1, SP2, SP3) dan dapat dipecat jika tetap mengulang pelanggaran setelah SP3. Kebijakan ini menyertai transformasi layanan yang menargetkan penyelesaian balik nama tanah maksimal 10 hari kerja.
Uji coba tenggat 10 hari dimulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Rincian waktunya: verifikasi BPHTB di pemda maksimal 3 hari dengan pendekatan fiktif positif (jika tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui), pembuatan akta jual beli maksimal 2 hari, dan proses internal ATR-BPN maksimal 5 hari. Koordinasi erat antara pemda, notaris, PPAT, dan perbaikan SDM menjadi kunci keberhasilan.
Nusron menekankan bahwa kepuasan masyarakat menjadi tolak ukur utama pelayanan, bukan perspektif petugas. Pelayanan publik harus cepat, mudah, dan bebas pungutan liar agar warga memperoleh hak dasarnya tanpa beban tambahan.
Bagikan
Berita terkait
Komjen Suyudi Bawa Program Prioritas Jadi Kapolri: SDM-Penguatan Penegakan Hukum
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 12.40
Eks Kepala BPN Kota Serang Didakwa Korupsi Pungli Pengurusan Dokumen
Detik.com · 28 September 2026 pukul 19.58
KPK Temukan Rekening Penampungan Saat Geledah Kanwil BPN Jatim
Detik.com · 28 September 2026 pukul 18.33
KPK Sita Emas dari Kantor BPN Jatim, Diduga Dibeli Pakai Uang Layanan Tanah
Detik.com · 26 September 2026 pukul 18.19