Nusron Pasang Aturan Baru di BPN, Pelanggar SOP Bisa Dipecat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9320349/original/059905900_1786345958-c3de2af6-a756-4359-8e19-41568f4252f6.jpg)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala ATR-BPN Nusron Wahid menetapkan aturan disiplin baru bagi pegawai yang melanggar SOP pelayanan peralihan hak tanah. Pegawai yang berulang kali melanggar akan menerima surat peringatan bertahap (SP1, SP2, SP3) dan dapat dipecat jika tetap mengulang pelanggaran setelah SP3. Kebijakan ini menyertai transformasi layanan yang menargetkan penyelesaian balik nama tanah maksimal 10 hari kerja.
Uji coba tenggat 10 hari dimulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Rincian waktunya: verifikasi BPHTB di pemda maksimal 3 hari dengan pendekatan fiktif positif (jika tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui), pembuatan akta jual beli maksimal 2 hari, dan proses internal ATR-BPN maksimal 5 hari. Koordinasi erat antara pemda, notaris, PPAT, dan perbaikan SDM menjadi kunci keberhasilan.
Nusron menekankan bahwa kepuasan masyarakat menjadi tolak ukur utama pelayanan, bukan perspektif petugas. Pelayanan publik harus cepat, mudah, dan bebas pungutan liar agar warga memperoleh hak dasarnya tanpa beban tambahan.
Bagikan
Berita terkait
Tri Tito Dorong Transformasi Posyandu Perkuat Pelayanan Enam Bidang SPM
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 21.26
Perkuat Peran Satpol PP, Sekjen Kemendagri Tegaskan Hal Ini!
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 13.32
Satpol PP Diminta Jadi Aparat yang Dicintai Masyarakat
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 13.26
Sekjen Kemendagri Dorong Transformasi Satpol PP
CNN Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 13.18