Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Nusron Pasang Aturan Baru di BPN, Pelanggar SOP Bisa Dipecat

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala ATR-BPN Nusron Wahid menetapkan aturan disiplin baru bagi pegawai yang melanggar SOP pelayanan peralihan hak tanah. Pegawai yang berulang kali melanggar akan menerima surat peringatan bertahap (SP1, SP2, SP3) dan dapat dipecat jika tetap mengulang pelanggaran setelah SP3. Kebijakan ini menyertai transformasi layanan yang menargetkan penyelesaian balik nama tanah maksimal 10 hari kerja.

Uji coba tenggat 10 hari dimulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota. Rincian waktunya: verifikasi BPHTB di pemda maksimal 3 hari dengan pendekatan fiktif positif (jika tidak diverifikasi, permohonan dianggap disetujui), pembuatan akta jual beli maksimal 2 hari, dan proses internal ATR-BPN maksimal 5 hari. Koordinasi erat antara pemda, notaris, PPAT, dan perbaikan SDM menjadi kunci keberhasilan.

Nusron menekankan bahwa kepuasan masyarakat menjadi tolak ukur utama pelayanan, bukan perspektif petugas. Pelayanan publik harus cepat, mudah, dan bebas pungutan liar agar warga memperoleh hak dasarnya tanpa beban tambahan.

Berita terkait