Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Jasaraharja Putera Beri Santunan Rp 70 Juta untuk Korban KM Virgo, Kendaraan Bisa Dapat Rp 192 Juta

PT Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp 70 juta kepada korban kecelakaan kapal KM Virgo di Banjarmasin. Santunan ini diberikan sebagai bagian dari program perlindungan korban kecelakaan laut. Selain santunan untuk korban, Jasa Raharja juga menyediakan ganti rugi sebesar Rp 192 juta untuk kendaraan yang rusak akibat kecelakaan tersebut. Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, mengunjungi posko koordinasi penanganan musibah di Pelabuhan Trisakti untuk memastikan proses pembayaran santunan berjalan lancar. Kecelakaan kapal tersebut menyebabkan beberapa orang mengalami luka dan satu orang tewas. Pihak Jasa Raharja berkomitmen membantu keluarga korban dan proses pemulihan aset yang rusak akibat kecelakaan. Program ini mencerminkan peran asuransi dalam menanggapi bencana maritim di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait