Jepang Pangkas Pajak Makanan Jadi 1% Mulai Tahun Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Jepang memutuskan mengurangi pajak konsumsi makanan dari 8% menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027. Pengurangan ini disetujui dalam rapat kabinet luar biasa dan akan memberikan manfaat pajak efektif 0% bagi masyarakat berpendapatan rendah dan menengah. Pemerintah akan meninjau seluruh pos belanja dan sumber penerimaan untuk menyalurkan anggaran, dengan penentuan sumber pendanaan final dalam proses penyusunan APBN 2027. Perdana Menteri Sanae Takaichi optimistis dapat menyediakan anggaran melalui reformasi. Keadanren khawatir dampak pada jaminan sosial dan meminta penjelasan sumber pendapatan pengganti. Kebijakan akan diwujudkan melalui RUU reformasi perpajakan pada musim gugur. Pajak makanan takeout dipotong 1%, sementara dine-in tetap 10%, menimbulkan kekhawatiran penurunan pelanggan restoran.
Bagikan
Berita terkait
Belanja Negara 2027 Melebihi Rp4.000 Triliun, Pertama Kali dalam Sejarah RI
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.21
Sebelum Purbaya Dicopot dari Menkeu, Disebut Sudah Ada Peringatan Soal Pajak
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.52
Ditanya Soal Keraguan Publik Usai Gantikan Purbaya, Ini Kata Suahasil
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.30
Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional, BI dan Kemenkeu Siapkan 5 Pilar Sinergi Kebijakan
JawaPos · 25 September 2026 pukul 11.00