Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Jokowi Disebut Selesaikan Tambahan 40 SKS Kuliah, Ini Kata Dekan Kehutanan UGM

Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan struktur pendidikan yang ditempuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi mahasiswa di Fakultas Kehutanan pada era 1980-an. Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Ir. Sigit Sunarta, menyampaikan bahwa pada masa itu, Fakultas Kehutanan masih menggunakan sistem pendidikan berjenjang, yaitu Sarjana Muda yang dapat dilanjutkan ke Sarjana. Untuk memperoleh gelar Sarjana Muda, mahasiswa diwajibkan menyelesaikan minimal 120 SKS dengan IPK minimal 2,00. Jokowi dinyatakan memenuhi syarat ini karena IPK-nya berada di atas ambang batas tersebut.

Setelah menyelesaikan jenjang Sarjana Muda, mahasiswa dapat melanjutkan ke jenjang Sarjana dengan menempuh tambahan 40 SKS. Dengan demikian, total beban studi yang ditempuh untuk menyelesaikan kedua jenjang tersebut adalah minimal 160 SKS. Untuk kelulusan di tingkat Sarjana, IPK dihitung dari 40 SKS tambahan setelah Sarjana Muda, dengan batas minimal IPK sebesar 2,50. Sigit menyatakan bahwa IPK Jokowi juga berada di atas ambang batas ini, sehingga memenuhi syarat untuk lulus sebagai Sarjana.

UGM tidak mempublikasikan rincian Kartu Hasil Studi (KHS) atau lembar nilai Jokowi kepada publik. Sigit menjelaskan bahwa pihak kampus berpedoman pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mengatur bahwa rekam nilai dan dokumen akademik perseorangan merupakan data pribadi yang tidak dapat dipublikasikan secara bebas. Penjelasan ini disampaikan untuk memberikan gambaran mengenai sistem pendidikan yang berlaku saat Jokowi menempuh studi, termasuk beban SKS dan ketentuan IPK yang menjadi dasar kelulusan pada masa tersebut.

Berita terkait