Kabar Terbaru Sengketa CPO Emiten Haji Isam (JARR) dengan Duta Palma
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) menegaskan tidak mengetahui adanya sengketa hukum terkait pembelian 3.498,150 MT CPO dari PT Agrinas Palma Nusantara (APN). Transaksi dilakukan pada Maret-April 2025, dengan pembayaran dan penerimaan CPO selesai sebelum JARR mengetahui keberatan dari Duta Palma Group. JARR baru mendapatkan undangan konfirmasi dari Kepolisian Kalimantan Barat pada Juni 2025, diikuti tiga surat somasi dari Duta Palma Group melalui kuasa hukum pada Mei hingga Juni 2026, termasuk tuntutan pengembalian 3.500 CPO atau ganti rugi.
JARR menilai transaksi telah dilakukan secara sah berdasarkan dokumen resmi seperti surat penawaran, Nota Kesepahaman, invoice, faktur pajak, dan surat pernyataan dari APN yang membebaskan JARR dari klaim pihak ketiga. Perseroan menempatkan diri sebagai pembeli yang bertindak dengan itikad baik (good faith buyer) dan menegaskan tanggung jawab keperdataan atas sengketa sepenuhnya di tanggung APN.
Dari sisi kuantitatif, JARR menilai nilai transaksi yang dipermasalahkan relatif kecil dibanding total aset dan ekuitas perseroan. Secara kualitatif, JARR menyatakan tidak ada dampak material terhadap posisi keuangan, operasional, atau kelangsungan usaha akibat isu hukum ini. Seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal.
Bagikan
Berita terkait
Kronologi Pembelian CPO oleh JARR Versi Kuasa Hukum Duta Palma
CNBC Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 16.25
Harga CPO Anjlok 2,10% ke MYR 4.672/Ton, Batu Bara dan Timah Menguat
kumparan · 28 September 2026 pukul 08.44
Qualcomm dan Apple Memperbarui Perjanjian Lisensi Paten Mulai April 2027
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 08.04
Akuisisi BYAN oleh Jhonlin Tak Bebani JARR, Ini Faktanya
CNBC Indonesia · 27 September 2026 pukul 19.30