Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Kader PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana soal Diskualifikasi Gibran, Isinya...

Partai PSI mengirim surat terbuka ke pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024 terhadap Gibran Rakabuming Raka. Dedy Nur Palakka mempertanyakan dasar konstitusional untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden yang sudah dipilih rakyat dan dilantik. Ia menekankan bahwa Pasal 6A Ayat 1 UUD 45 serta Pasal 221 No. 7 UU Pemilh 2017 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai pasangan, sehingga setelah terpilih dan dilantik, tidak dapat dibatalkan seperti pencalonan sebelum dipilih. Dedy meminta Denny memberikan penjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan secara konstitusi untuk mengakhiri mandat Wakil Presiden. Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pihak yang meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.

Berita terkait