Kader PSI Kirim Surat Terbuka ke Denny Indrayana soal Diskualifikasi Gibran, Isinya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai PSI mengirim surat terbuka ke pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang menjadi salah satu pemohon gugatan sengketa Pilpres 2024 terhadap Gibran Rakabuming Raka. Dedy Nur Palakka mempertanyakan dasar konstitusional untuk mendiskualifikasi Wakil Presiden yang sudah dipilih rakyat dan dilantik. Ia menekankan bahwa Pasal 6A Ayat 1 UUD 45 serta Pasal 221 No. 7 UU Pemilh 2017 menyatakan Presiden dan Wakil Presiden dipilih sebagai pasangan, sehingga setelah terpilih dan dilantik, tidak dapat dibatalkan seperti pencalonan sebelum dipilih. Dedy meminta Denny memberikan penjelasan mengenai siapa yang memiliki kewenangan secara konstitusi untuk mengakhiri mandat Wakil Presiden. Gugatan tersebut diajukan oleh 12 pihak yang meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Gibran karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
Bagikan
Berita terkait
PSI Soal Gugatan Denny Indrayana Cs: Mereka Cuma Ingin Cari Panggung di Atas Nama Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 11.50
PSI ke Denny Indrayana: Urus Sayembara Terus, Sesekali Update Bukti Pelanggaran Gibran
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.55
Di Balik Denny Indrayana Sasar Gibran, PSI: Kalau Anies, Ganjar atau Prabowo, Tak Laku
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 13.25
Skakmat! Relawan Kuliti Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana: Cacat Pikir dan Cuma Bikin Gaduh Negara
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.45