Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

KAI Mau Impor KRL Bekas, Mendag: Harus Ada Kesepakatan Kementerian/Lembaga

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan impor kereta rel listrik (KRL) bekas dari Jepang memerlukan kesepakatan bersama seluruh kementerian dan lembaga terkait karena termasuk dalam kategori impor diatur. KAI berencana mengimpor rangkaian KRL bekas sebagai solusi transisi untuk mengganti KRL yang sudah berusia 40 tahun ke atas, dengan syarat memperkuat industri kereta dalam negeri, khususnya PT INKA. Impor kereta bekas dibolehkan dengan maksimal usia 20 tahun, sementara prosesnya dapat selesai dalam 1-2 bulan jika disetujui, jauh lebih cepat daripada impor kereta baru yang membutuhkan 1-2 tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait