Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

KAl Temui Kemendag, Bahas Rencana Impor KRL Bekas dari Jepang

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertemu PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk membahas rencana impor KRL bekas dari Jepang. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan proses importasi mengikuti regulasi yang memperbolehkan impor kereta bekas dengan batasan usia pakai maksimal 20 tahun serta wajib memperoleh rekomendasi dari kementerian teknis terkait. Pengadaan kereta bekas diklasifikasikan sebagai impor diatur yang memerlukan kesepakatan bersama seluruh kementerian dan lembaga. Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin mengusulkan impor kereta bekas Jepang sebagai solusi sementara untuk menutup kekurangan rangkaian KRL Jabodetabek, dengan estimasi kebutuhan penambahan kereta meningkat seiring pertumbuhan penumpang mencapai 11,3 persen pada semester I 2026. Penumpang harian naik dari bawah 1 juta menjadi sekitar 1,1 juta orang, sementara rata-rata usia kereta KAI sudah lebih dari 41 tahun. KAI perkirakan dapat memanfaatkan impor kereta ini sebagai solusi bridging selama 10 tahun ke depan sekaligus memperkuat kapasitas produksi industri dalam negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait