Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kapan Prabowo Tunjuk Gubernur Definitif BI yang Baru?

Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menyatakan proses penunjukan Gubernur BI definitif mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Pasal 40 mengatur persyaratan calon, sementara Pasal 41 menyebut gubernur dan deputi gubernur senior diusulkan presiden dengan persetujuan DPR. Destry belum mengungkapkan jadwal pasti penunjukan definitif.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo belum mengajukan calon definitif karena surat pengunduran diri Perry Warjiyo baru diajukan pada 25 Juli 2026. Pemerintah mengikuti mekanisme pejabat sementara sembari menunggu proses definitif.

Perry Warjiyo mengundurkan diri secara sukarela karena alasan pribadi setelah menjabat Gubernur BI sejak 2018. Dewan Gubernur kemudian menetapkan Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara sesuai Pasal 50 ayat 2 UU Bank Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait