Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan! Begini Cara Pakainya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada Senin, 17 Agustus 2026. KKI adalah alternatif pembayaran digital yang diproses melalui sistem domestik, mendukung ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional yang inklusif. Kartu ini memungkinkan penundaan pembayaran (deferred payment) melalui QRIS, baik mode pindai (scan) maupun Tap.
Pada tanggal peluncuran, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI, meliputi BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah. Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi, memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional, serta menjadi hadiah kemerdekaan bagi masyarakat.
Cara kerja KKI menggunakan QRIS Merchant Presented Mode (MPM), QRIS Customer Presented Mode (CPM), dan QRIS Tap. BI akan mengembangkan KKI secara bertahap untuk mendukung transaksi online (kartu digital) maupun offline (kartu fisik). Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan untuk manfaat masyarakat, ruang tumbuh merchant, dan peluang industri sambil menjaga kehati-hatian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.30
Mengenal Kartu Kredit Indonesia, Apa Kelebihannya?
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 12.00
Mengenal KKI, Kartu Kredit Bisa Bayar Pakai QRIS
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 10.20
Bank Indonesia Beri Dua Kado Spesial di HUT ke-81 RI
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.59
Apa Itu Kartu Kredit Indonesia? Ini Fungsi dan Cara Pakainya
Berita terkait
Transaksi QRIS Tumbuh, Penggunaan oleh Turis Asing Capai Rp 43 T
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 09.51
BI Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Dipakai di 8 Bank Ini!
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 15.30
Kartu Kredit Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri? Ini Penjelasan BI
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.10
Mulai 1 Oktober 2026, Transaksi QRIS hingga Rp100 Ribu Tak Kena MDR
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 08.42