Kata Airlangga Soal Penanganan Asap Karhutla Lintas Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penanganan asap kebakaran lahan (karhutla) akan mengacu pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), kerangka kerja ASEAN untuk mencegah, memantau, dan menangani pencemaran asap lintas batas. Indonesia telah meratifikasi AATHP melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Mekanisme ini meliputi koordinasi pemantauan titik api, pertukaran informasi, peringatan dini, dan penanganan dampak asap yang berpotensi melintasi batas negara. Pada Juli 2026, pertemuan tingkat menteri ASEAN memperkuat kembali implementasi AATHP dan koordinasi regional dalam menghadapi ancaman karhutla dan kabut asap lintas batas. Pemerintah masih akan memantau perkembangan kebakaran dan dampaknya sebelum menentukan langkah lebih lanjut, sementara penanganan lintas negara tetap mengacu pada mekanisme kerja sama ASEAN yang tersedia. Dampak ekonomi dari kebakaran tersebut belum dibahas secara khusus karena kejadian baru terjadi sekitar dua hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.20
BMKG: Pergerakan Angin Bawa Asap Karhutla Kalimantan Menyebar
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 16.31
BMKG: Asap karhutla Kalimantan Terbawa Angin sampai Negara Tetangga
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 16.31
Karhutla Kalimantan Kian Masif, BMKG Ungkap Alasan Asap Tembus Negara Tetangga
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 13.10
72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat
Berita terkait
Karhutla di Kalimantan-Sumatera, Malaysia-Brunei Tempuh Jalur ASEAN Atasi Kabut
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 10.59
Pemerintah Pastikan Negara Tetangga Belum Ada Protes Soal Asap Karhutla
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 09.29
BNPB Minta Negara Tetangga Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla Kalimantan
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 02.01
BNPB minta negara-negara tidak saling menyalahkan soal asap karhutla
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 20.28