Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kata Airlangga Soal Penanganan Asap Karhutla Lintas Negara

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan penanganan asap kebakaran lahan (karhutla) akan mengacu pada ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP), kerangka kerja ASEAN untuk mencegah, memantau, dan menangani pencemaran asap lintas batas. Indonesia telah meratifikasi AATHP melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014. Mekanisme ini meliputi koordinasi pemantauan titik api, pertukaran informasi, peringatan dini, dan penanganan dampak asap yang berpotensi melintasi batas negara. Pada Juli 2026, pertemuan tingkat menteri ASEAN memperkuat kembali implementasi AATHP dan koordinasi regional dalam menghadapi ancaman karhutla dan kabut asap lintas batas. Pemerintah masih akan memantau perkembangan kebakaran dan dampaknya sebelum menentukan langkah lebih lanjut, sementara penanganan lintas negara tetap mengacu pada mekanisme kerja sama ASEAN yang tersedia. Dampak ekonomi dari kebakaran tersebut belum dibahas secara khusus karena kejadian baru terjadi sekitar dua hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait