Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, DPR Minta Pelaku Dihukum Berat

Kepolisian RI menetapkan 72 orang sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan dukungan penuh terhadap pemerintah dalam menegakkan hukum, menekankan bahwa kasus karhutla harus ditangani secara tegas agar tidak terjadi lagi. Ia menilai pembakaran hutan, terutama untuk pembukaan lahan sawit, harus diberikan sanksi berat agar menjadi efek jera bagi kelompok yang ingin menguasai hutan secara instan.

Cucun juga mendukung instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang mengarahkan seluruh kepala daerah untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, termasuk terkait peraturan daerah. Ia meminta para kepala daerah patuh mengikuti arahan Mendagri guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.

Di sisi lain, terkait protes dari negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei terkait kabut asap akibat kebakaran hutan, Cucun menyatakan tidak ingin memberikan komentar. Kedua negara tersebut sepakat menggunakan mekanisme ASEAN untuk mengatasi isu kabut asap lintas batas ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait