Kawal Hak ABK Perikanan, Kementerian Kelautan Perdana Pakai Panduan Digital
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5582950/original/056792500_1778133002-6.jpg)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pertama kali menggunakan panduan digital untuk mengawal pemenuhan hak dan keselamatan anak buah kapal (ABK) perikanan di Pelabuhan Benoa, Bali. Pemeriksaan dilakukan pada empat kapal pada periode 26-28 Agustus 2026 oleh tim gabungan yang meliputi KKP, Kementerian Ketenagakerjaan, Forum Daerah Perlindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Provinsi Bali, serta instansi terkait. Fokus pemeriksaan mencakup hak pekerja, K3, akomodasi, dan kepatuhan regulasi perikanan. Inisiatif ini menjadi langkah awal implementasi regulasi internasional setelah Indonesia meratifikasi ILO C-188. Sistem digital diharapkan menggantikan pemeriksaan acak dengan berbasis skala risiko melalui dashboard real-time.
Bagikan
Berita terkait
Gandeng 2 BUMN, KKP Target Percepat Swasembada Garam di 2027
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 18.23
Indonesia Incar Posisi Hub Kabel Bawah Laut Dunia, KKP Siapkan Koridor
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 08.03
Uji Coba 65 Kampung Nelayan Merah Putih, 273 Ton Ikan Berhasil Dipasarkan
kumparan · 26 Agustus 2026 pukul 03.00
Gempa NTT, Kementerian Kelautan Validasi Data Nelayan hingga Kerusakan Kapal
Liputan6.com · 25 Agustus 2026 pukul 17.48