Kawal Streamlining BUMN, Hutama Karya Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT Hutama Karya (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung untuk penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ini mencakup kantor pusat perseroan dan seluruh anak perusahaan, serta menjadi pembaruan payung hukum kemitraan kedua institusi. Direktur Utama Hutama Karya, Koentjoro, menyatakan bahwa kerja sama ini penting dan strategis mengingat banyaknya penugasan yang berpotensi bersinggungan dengan persoalan hukum di lapangan. Sebagai BUMN, Hutama Karya memiliki tanggung jawab lebih besar dari sekadar pencapaian bisnis, sehingga aspek legal harus tetap dikelola dengan baik untuk mendukung good corporate governance. Pendampingan hukum dilakukan melalui lima ruang lingkup: bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, peningkatan kompetensi SDM, dan bentuk kerja sama lainnya. Jaksa Pengacara Negara (JPN) memberikan pendampingan sejak tahap perencanaan hingga pasca pelaksanaan proyek, termasuk telaah pengadaan lahan, penyusunan kontrak EPC, penyelesaian sengketa perdata, pemulihan aset, dan penagihan piutang. Fokus utama adalah pada titik-titik rentan sengketa seperti pembebasan lahan, gugatan masyarakat, gangguan proyek penugasan, dan perselisihan dengan vendor atau subkontraktor. Sebagai Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Hutama Karya mendapatkan penugasan pemerintah sejak 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera, terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2024. Perseroan mengelola empat lini usaha: jasa konstruksi, pengusahaan jalan tol, engineering procurement and construction (EPC), dan investasi. Jamdatun juga sedang memimpin pengawalan hukum program penataan BUMN melalui Tim Pengawalan Streamlining BUMN. Jaksa Agung Muda Narendra Jatna menekankan bahwa pendampingan hukum sejak awal memberi ruang gerak yang lebih luas bagi keputusan korporat, serta menjadi bentuk kepatuhan yang akuntabel dan dapat dilindungi oleh business judgment rule.
Bagikan
Berita terkait
DSI Bongkar 6.500 Transaksi Ekspor, Telusuri Potensi Under Invoicing
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 21.45
Ekonom Optimistis terhadap Ekonomi, Publik Masih Pesimistis
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 21.45
Purbaya pastikan jaga RAPBN 2027 tetap prudent dan berkelanjutan
ANTARA News · 27 Agustus 2026 pukul 21.37
Transactional Geoeconomics dalam Dunia yang Kehilangan Tatanan
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 21.35