Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Kemenaker Buka Suara soal Viral Uang Saku MagangHub Dipotong 80 Persen

Kementerian Ketenagakerjaan membantah kabar viral di media sosial terkait pemotongan uang saku peserta program Magang Nasional melalui MagangHub sebesar 80 persen. Sekretaris Jenderal Kemnaker Cris Kuntadi menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak ada perubahan terhadap ketentuan uang saku yang telah ditetapkan. Menurut Cris, uang saku peserta ditetapkan sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di wilayah atau lokasi tempat peserta melaksanakan magang. "Uang saku ditetapkan sesuai UMK," ujarnya. Selain itu, ia menjelaskan bahwa uang saku peserta MagangHub ditransfer langsung oleh Kemnaker ke rekening peserta, sehingga tidak ada celah bagi perusahaan atau pihak lain untuk melakukan pemotongan. "Transfer langsung dari Kemenaker ke pemagang," pungkasnya. Cris menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk mencegah kecurangan dan memastikan peserta magang menerima uang saku penuh sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam narasi yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa uang saku peserta MagangHub dipotong hingga 80 persen oleh oknum perusahaan penerima peserta dan Kemnaker, dan hanya perlu melakukan absensi online untuk menerima uang tersebut. Namun, Kemnaker menegaskan bahwa sistem pembayaran telah dilakukan secara transparan dan langsung ke peserta tanpa keterlibatan pihak ketiga.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait