Kemendag: NIB Wajib untuk Semua Pengusaha, Bukan Cuma Online Shop
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4572757/original/062237700_1694520111-inovasi_marketplace_live_streaming_untuk_penjualan_toko_online-IMAM_4.jpg)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan hanya pedagang di platform e-commerce. Kewajiban ini berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026, menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pedagang yang sudah aktif di marketplace diberikan masa transisi 18 bulan untuk mengurus NIB, sementara pedagang baru mendapat waktu 6 bulan sejak bergabung ke platform. Selama masa transisi, pedagang tetap diperbolehkan berjualan meski belum memiliki NIB. Berdasarkan data sementara, baru sebagian kecil merchant di berbagai platform e-commerce yang telah mengantongi NIB.
Regulasi ini juga mewajibkan penyelenggara marketplace menyediakan fasilitas koneksi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah penerbitan NIB. Marketplace juga diwajibkan memberikan transparansi biaya layanan dan kebijakan promosi, serta mendorong penjualan produk dalam negeri. Pemerintah memberikan masa transisi untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam menyesuaikan diri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 19.17
Polsri Bekali Galeri Wong Kito dengan E-Commerce & Teknologi Tepat Guna
Berita terkait
Kemendag Apresiasi Fitur Shopee yang Bikin Biaya Penjual Transparan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.37
Pengamat: Digitalisasi layanan UMKM perlu sediakan alternatif akses
ANTARA News · 15 Agustus 2026 pukul 09.55
Shopee Gelontorkan Rp100M Voucher Produk Lokal dalam 4 Bulan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 04.45
Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Shopee Rilis Program Akselerasi Produk Lokal
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.47