Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kemendag: NIB Wajib untuk Semua Pengusaha, Bukan Cuma Online Shop

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), bukan hanya pedagang di platform e-commerce. Kewajiban ini berdasarkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026, menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa pedagang yang sudah aktif di marketplace diberikan masa transisi 18 bulan untuk mengurus NIB, sementara pedagang baru mendapat waktu 6 bulan sejak bergabung ke platform. Selama masa transisi, pedagang tetap diperbolehkan berjualan meski belum memiliki NIB. Berdasarkan data sementara, baru sebagian kecil merchant di berbagai platform e-commerce yang telah mengantongi NIB.

Regulasi ini juga mewajibkan penyelenggara marketplace menyediakan fasilitas koneksi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah penerbitan NIB. Marketplace juga diwajibkan memberikan transparansi biaya layanan dan kebijakan promosi, serta mendorong penjualan produk dalam negeri. Pemerintah memberikan masa transisi untuk memberikan waktu bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam menyesuaikan diri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait