Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Uji Permendag Baru, Kemendag Dorong Platform Lain Terapkan Transparansi

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong platform digital untuk menerapkan transparansi biaya operasional bagi penjual sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan menciptakan hubungan seimbang antara penjual, platform, dan konsumen, serta mencegah persepsi kenaikan biaya yang tidak jelas. Pasal 14 ayat (1) regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara e-commerce menginformasikan seluruh biaya secara transparan agar penjual dapat mengkalkulasi biaya bisnis dengan akurat.

Shopee Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan ini melalui fitur 'Pengelolaan Program Saya' di Seller Centre, yang memberikan detail program promosi opsional seperti Gratis Ongkir XTRA dan Affiliate Marketing. Selain transparansi, Shopee meluncurkan Program Akselerasi Produk Lokal dengan enam manfaat bagi UMKM, termasuk Voucher Akselerasi Usaha Lokal, Program Ekspor Shopee FLEXI, dan Kampus UMKM Shopee, guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar domestik maupun global.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait