Uji Permendag Baru, Kemendag Dorong Platform Lain Terapkan Transparansi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong platform digital untuk menerapkan transparansi biaya operasional bagi penjual sesuai Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan menciptakan hubungan seimbang antara penjual, platform, dan konsumen, serta mencegah persepsi kenaikan biaya yang tidak jelas. Pasal 14 ayat (1) regulasi tersebut mewajibkan penyelenggara e-commerce menginformasikan seluruh biaya secara transparan agar penjual dapat mengkalkulasi biaya bisnis dengan akurat.
Shopee Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan ini melalui fitur 'Pengelolaan Program Saya' di Seller Centre, yang memberikan detail program promosi opsional seperti Gratis Ongkir XTRA dan Affiliate Marketing. Selain transparansi, Shopee meluncurkan Program Akselerasi Produk Lokal dengan enam manfaat bagi UMKM, termasuk Voucher Akselerasi Usaha Lokal, Program Ekspor Shopee FLEXI, dan Kampus UMKM Shopee, guna meningkatkan daya saing produk dalam negeri di pasar domestik maupun global.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.30
Dukung UMKM, Kemendag Puji Shopee yang Terapkan Transparansi Biaya
Berita terkait
Kemendag Apresiasi Fitur Shopee yang Bikin Biaya Penjual Transparan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.37
Shopee Gelontorkan Rp100M Voucher Produk Lokal dalam 4 Bulan
CNN Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 04.45
Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, Shopee Rilis Program Akselerasi Produk Lokal
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 16.47
Owner Hijaberlin Bagikan Tips Maksimalkan Potensi Pasar Lewat Shopee
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 15.12