Kemenhub Sebut Mobil Listrik Bisa Naik Kapal Laut, Begini Syaratnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan mengizinkan mobil listrik naik kapal penyeberangan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Aturan ini mencakup kendaraan hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV). Kendaraan wajib ditempatkan di area khusus dengan sirkulasi udara optimal dan blower untuk antisipasi risiko kebakaran.
Pengguna mobil listrik diminta tiba di pelabuhan lebih awal guna memudahkan pengaturan posisi kendaraan. Penempatan strategis dilakukan agar kendaraan mudah didorong ke laut jika terjadi kebakaran yang tidak dapat dipadamkan. Selain itu, penumpang diwajibkan mengurangi kapasitas daya baterai agar tidak terisi penuh (100%) selama berada di dalam kapal.
Bagikan
Berita terkait
Hadapi Ancaman Siber, Kemenhub dan Kedubes Inggris Siapkan Pedoman Transportasi Laut
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 17.07
Respons Rentetan Kecelakaan Kapal, Komisi V DPR RI Bakal Bentuk Panja Transportasi Laut
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 12.25
Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Bongkar Penyebabnya
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 17.25
Sederet Kecelakaan Kapal: Setidaknya Ada 7 Insiden Sejak Awal Tahun 2026
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 19.07