Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemenhub Sebut Mobil Listrik Bisa Naik Kapal Laut, Begini Syaratnya

Kementerian Perhubungan mengizinkan mobil listrik naik kapal penyeberangan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Aturan ini mencakup kendaraan hybrid (HEV), plug-in hybrid (PHEV), listrik murni (BEV), hingga kendaraan berbasis hidrogen (FCEV). Kendaraan wajib ditempatkan di area khusus dengan sirkulasi udara optimal dan blower untuk antisipasi risiko kebakaran.

Pengguna mobil listrik diminta tiba di pelabuhan lebih awal guna memudahkan pengaturan posisi kendaraan. Penempatan strategis dilakukan agar kendaraan mudah didorong ke laut jika terjadi kebakaran yang tidak dapat dipadamkan. Selain itu, penumpang diwajibkan mengurangi kapasitas daya baterai agar tidak terisi penuh (100%) selama berada di dalam kapal.

Berita terkait