Kapal Laut Ogah Angkut Mobil Listrik, Kemenhub Bongkar Penyebabnya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa sejumlah operator kapal masih enggan mengangkut mobil listrik. Hal ini disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap persyaratan keselamatan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024 tentang Penanganan Kapal Berbendera Indonesia Yang Melakukan Pengangkutan Kendaraan Elektrik, yang diterbitkan pada 4 April 2024. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Samsuddin, menyatakan bahwa pihaknya masih menerima laporan terkait operator yang menolak mengangkut kendaraan listrik. Menanggapi keluhan pengguna jasa, Kemenhub menyampaikan kembali surat edaraan tersebut untuk memastikan pemahaman dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Menurut Samsuddin, penolakan tidak berarti larangan mutlak, melainkan terkait ketidakterpenuhiian syarat keselamatan thusus. Surat edaraan tersebut menetapkan bahwa kendaraan listrik harus ditempatkan di dek terbuka, bukan di lantai bawah kapal, dengan daya baterai maksimal 50% saat pengangkutan. Kapal juga wajib dilengkapi ruang terbuka untuk mitigasi dan peralatan pemadam yang sesuai dengan karakteristik kendaraan listrik.
Bagikan
Berita terkait
Kemenhub Mau Bikin Aturan Lebih Kuat Soal Mobil Listrik di Kapal Laut
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 18.30
Ingat! Bawa Mobil Listrik Naik Kapal, Baterai Harus Kurang dari 50%
CNBC Indonesia · 11 September 2026 pukul 15.00
Menhub Wajibkan Maskapai Inspeksi Pesawat Terdampak Abu Vulkanik
Liputan6.com · 8 September 2026 pukul 15.00
Masyarakat Perlu Waspada, Kemenhub Banyak Temukan Bus Beroperasi Tanpa Izin
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 08.42