Kemenkeu Pastikan SAL Tetap di BI, Bisa Ditempatkan di Bank Umum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan bahwa Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah tetap ditempatkan di Bank Indonesia (BI), meskipun pemerintah membuka ruang penempatan kelebihan kas di perbankan umum. Hal ini sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026 yang tidak mengubah penempatan SAL yang selama ini berada di bank sentral. Juda menjelaskan bahwa pemerintah dapat menempatkan kelebihan kas di luar BI, termasuk pada bank umum, namun hal tersebut berbeda dengan penempatan SAL yang tetap berada dalam sistem rekening pemerintah di bank sentral. Menurutnya, mekanisme pengelolaan kas pemerintah memungkinkan dana berada di BI maupun di luar BI sesuai kebutuhan pengelolaan kelebihan kas.
PMK 67/2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 mencabut PMK Nomor 44 Tahun 2024. Aturan baru ini memberikan dasar yang lebih jelas dalam pelaksanaan penempatan dana pemerintah, sehingga tidak perlu lagi mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) untuk setiap penempatan. Dalam Pasal 5, aturan ini membedakan rekening kas umum negara dengan rekening penampungan SAL. Rekening penampungan SAL didefinisikan sebagai rekening milik Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung SAL, sementara rekening kas umum negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara pada bank sentral.
Gubernur BI Destry Damayanti memastikan koordinasi antara BI dan Kementerian Keuangan terkait pengelolaan SAL telah dilakukan, termasuk mengenai jadwal penarikan dana yang ditempatkan pemerintah. Ia menyatakan bahwa kebijakan SAL sudah dibicarakan, termasuk terkait Rp 200 triliun yang akan ditempatkan pada Juli 2026.
Bagikan
Berita terkait
Gubernur BI Jamin Koordinasi Bersama Purbaya Soal Likuditas Bank
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 21.30
Bank Indonesia-Kemenkeu Perkuat Sinergi Fiskal dan Moneter, Ini 5 Fokusnya
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 20.33
Suahasil Ditanya soal Publik Belum Move On dari Purbaya, Ini Jawabannya
Detik.com · 24 September 2026 pukul 19.57
Menkeu dan Gubernur BI Kompak Umumkan Kabar Penting, Simak!
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 19.45