Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kementan Patok Harga Telur, SPPG Wajib Beli Rp 26.500 per Kg

Kementerian Pertanian (Kementan) tengah menyusun petunjuk teknis (Juknis) yang mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur ayam dari peternak dengan harga Rp26.500 per kilogram. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga stabilitas harga di tingkat produsen dan melindungi keberlanjutan usaha peternak rakyat, sesuai instruksi Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa SPPG wajib membeli telur dari peternakan di sekitarnya sesuai harga pembelian pemerintah (HPP). Langkah ini diambil setelah koordinasi antara Kementan, Bapanas, koperasi peternak, produsen pakan, Satgas Pangan Polri, BUMN, dan pelaku usaha terkait. Kondisi harga telur saat ini dinilai masih di bawah standar ideal sehingga membutuhkan intervensi bersama secara cepat.

Sebagai tindak lanjut, Menteri Pertanian akan bersurat kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, untuk menerbitkan Juknis agar seluruh SPPG menyerap telur dengan harga acuan pemerintah. Integrasi penyerapan telur melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG) diharapkan mendongkrak permintaan pasar, mempercepat pemulihan harga, dan menjamin pendapatan peternak lokal. Kementan optimistis stabilitas harga telur di tingkat hulu pulih, kesejahteraan peternak meningkat, dan ketahanan pangan nasional terjaga.

Berita terkait