Kementerian PKP Godok Skema Recycle KPR Rumah Subsidi Eks Kredit Macet
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok regulasi skema daur ulang (recycle) KPR rumah subsidi untuk mempercepat penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menyatakan aturan ini perlu dirumuskan seksama dengan pertimbangan masukan pengembang dan perbankan. Recycle KPR berarti alih kepemilikan rumah subsidi dari debitur yang mengalami non-performing loan (NPL) ke debitur baru. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian rumah yang disita bank. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menambahkan semangat perlindungan konsumen sebagai dasar penyusunan aturan yang sedang diproses.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 September 2026 pukul 11.30
Rumah Subsidi Sitaan Dijual Lagi, Pemerintah Godok Recycle KPR
Berita terkait
Penyaluran KPR Subsidi Tembus 141.965 Unit per 1 September
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 12.30
BTN Jadi Penyalur Terbesar dalam Akad Massal 62 Ribu Rumah Subsidi
JPNN.com · 31 Juli 2026 pukul 03.08
Evolusi Teknologi AI Bank Amar, Permudah Transaksi Hingga Cetak Profit
CNBC Indonesia · 25 September 2026 pukul 21.23
Perbankan Nasional Masih Solid, BI: NPL Berada di Level 2,1%
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.40