Rumah Subsidi Sitaan Dijual Lagi, Pemerintah Godok Recycle KPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3938818/original/005997700_1645185149-20220218-Pangsa_Pasar_KPR_Subsidi_BTN_Meleji-9.jpg)
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menyiapkan regulasi untuk skema daur ulang KPR (recycle KPR) guna mempercepat penyediaan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah ini memanfaatkan rumah subsidi yang sebelumnya disita atau masuk NPL (non-performing loan) oleh bank, lalu diperbaiki dan ditawarkan kembali kepada debitur baru. Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan bahwa penyusunan aturan ini dilakukan secara cermat agar langsung diterapkan tanpa hambat teknis. Aturan yang ditargetkan rilis segera mengakomodasi aspirasi sektor perbankan dan pengembang. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) turut terlibat dalam merumuskan regulasi serta menjamin akuntabilitas melalui sistem trilogi stok, dengan penekanan pada perlindungan konsumen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 29 September 2026 pukul 13.00
Kementerian PKP Godok Skema Recycle KPR Rumah Subsidi Eks Kredit Macet
Berita terkait
Pemerintah Godok Skema Jual Ulang Rumah Subsidi Bekas yang Disita Bank
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 08.26
BP Tapera Siapkan Akad Massal 71.000 Rumah Subsidi di Jawa Timur pada Desember 2026
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.36
Menteri Ara Blak-blakan Soal Kondisi Kesehatannya
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 20.58
2026 Tinggal 3 Bulan Lagi, Penyaluran Rumah Subsidi Baru 44%
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 19.07