Ketika Hukum Jadi Benteng Perlindungan, Begini Cara Sanksi Gibran
Warta Ekonomi± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengusulkan cara alternatif memberi sanksi kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketika hukum dijadikan benteng perlindungan. Salah satunya adalah melalui sayembara publik yang menantang Gibran untuk menunjukkan ijazah SMA/sederajatnya. Menurut Denny, langkah ini bertujuan agar hukum tetap memiliki roh keadilan publik, meskipun secara prosedural tidak ada sanksi formal yang diberikan. Hadiah sayembara yang awalnya Rp350 juta kini telah mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Bagikan
Berita terkait
PLN EPI Olah 561 Kg Sampah Organik per Bulan di Gunungkidul
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 20.00
Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Garuda Indonesia lewat GATF 2026
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.54
BI: Permintaan renminbi di pasar domestik setara 38,9 miliar dolar AS
ANTARA News · 19 Agustus 2026 pukul 19.52
Pemerintah Kucurkan Rp 44 M untuk NTT, Purbaya Siap Tambah Anggaran
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 19.47