Khotbah Dadakan di Pesawat, 2 Pendeta Korea Selatan Didenda Rp12,8 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dua pendeta di Korea Selatan didenda masing-masing 1 juta won (sekitar Rp12,8 juta) setelah membuat keributan selama penerbangan Jeju-Gimpo pada 12 Maret. Kedua pendeta berusia 60-an tahun ini tetap berkhotbah dan berdiri di lorong meski sudah berulang kali diperingatkan oleh awak kabin. Aksi mereka memicu protes penumpang karena dianggap mengganggu ketertiban selama penerbangan. Salah satu pendeta bahkan terlibat adu mulut dengan penumpang dan mengancam dengan kalimat bernuansa religius seperti 'kamu akan masuk neraka jika tidak percaya kepada Yesus'. Insiden berlangsung selama 13 menit hingga akhirnya keduanya berhenti. Pengadilan Distrik Seoul Selatan memutuskan keduanya bersalah melanggar Undang-Undang Keamanan Penerbangan Korea Selatan karena tindakan mengganggu dan niat untuk menyebabkan gangguan. Kedua pendeta membantah dakwaan tersebut dan mengklaim tindakan mereka tidak memenuhi definisi hukum sebagai gangguan.
Bagikan
Berita terkait
Otoritas Itaewon Luncurkan Pelatihan Bertahan Hidup di Air Gratis dan Wajib untuk Murid SD
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 15.00
WN Korsel Pemilik Restoran di Surabaya Bantah Lecehkan Pegawainya
kumparan · 30 Agustus 2026 pukul 14.40
Gong Yoo Akan Gelar Fan Meeting di Jakarta, Cek Harga Tiketnya
JPNN.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.45
Produk Indonesia Tampil di KOFURN 2026, Dubes Cecep: Kita Ingin Membangun Branding yang Kuat
VOI · 29 Agustus 2026 pukul 04.00