KLH Terbitkan Aturan Baru, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Kini Dilarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang secara eksplisit melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin rawan akibat kondisi kemarau dan fenomena El Nino. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan komitmen KLH/BPLH untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, yang sering menjadi penyebab utama karhutla. Aturan ini juga dilengkapi dengan sanksi tegas bagi pelaku, termasuk tindakan administratif, denda, hingga pidana sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah daerah diharapkan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelanggar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 11.48
Video: Karhutla Ancam Sumatra - Kalimantan, Pengusaha Hutan Waspada!
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 08.41
Komisi IV Desak Penanganan Karhutla Kalimantan Jadi Prioritas Nasional
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 07.25
Apa Itu El Nino Godzilla yang Disebut Picu Karhutla di Indonesia?
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 06.45
Pray for Kalimantan Menggema, Warganet Ngeri Lihat Peta Penuh Titik Merah
Berita terkait
Manggala Agni Padamkan 8,5 Hektare Karhutla di Hutan Lindung Mapur Bangka
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 19.56
Karhutla Riau Meluas di 8 Lokasi Akibat El Nino Godzilla
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 16.02
Menhut Tinjau Penanganan Karhutla di Kalteng, Soroti Gambut yang Makin Kering
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.02
Cuaca ekstrem El Nino Picu Karhutla di Berau, Suhu Capai 38 Derajat Celcius
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.51