Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KLH Terbitkan Aturan Baru, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Kini Dilarang

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang secara eksplisit melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin rawan akibat kondisi kemarau dan fenomena El Nino. Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyatakan komitmen KLH/BPLH untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, yang sering menjadi penyebab utama karhutla. Aturan ini juga dilengkapi dengan sanksi tegas bagi pelaku, termasuk tindakan administratif, denda, hingga pidana sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah daerah diharapkan melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi hukum yang tegas kepada pelanggar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait