Komisi XI: Presiden Bisa Beri Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XI DPR RI belum menerima nama calon Gubernur Bank Indonesia definitif menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo. Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengatakan berdasarkan UU P2SK, Presiden berhak mengusulkan maksimal 3 nama calon pengganti. Saat ini DPR belum menerima surat usulan dari Presiden karena dewan sedang dalam masa reses. Hekal menjelaskan Presiden memiliki dua opsi terkait masa jabatan pengganti: bisa menetapkan sisa periode dua tahun ke depan sesuai sisa masa Perry Warjiyo, atau mengisi periode penuh selama lima tahun. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden. Hekal menegaskan belum ada komunikasi apapun dari Istana karena pengumuman pengunduran diri Perry Warjiyo baru disampaikan pagi hari yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 09.52
Ekonom UGM Ungkap Syarat Lain Calon Gubernur BI Baru
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 07.35
Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Begini Respons Purbaya
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 21.28
Pesan Bos BCA Buat Calon Gubernur Bank Indonesia
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.38
Dikabarkan Jadi Calon Gubernur BI, Purbaya: Itu Isu Abadi
Berita terkait
Profil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.22
Segera Diputuskan, DPR Ungkap Kriteria Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 11.40
Prabowo Panggil Banyak Sosok untuk Calon Gubernur BI, Siapa Saja?
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 08.15
Istana Akui Masih Godok Beberapa Nama Calon Gubernur Baru BI
CNN Indonesia · 7 Agustus 2026 pukul 15.03