Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi XI: Presiden Bisa Beri Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI

Komisi XI DPR RI belum menerima nama calon Gubernur Bank Indonesia definitif menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo. Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengatakan berdasarkan UU P2SK, Presiden berhak mengusulkan maksimal 3 nama calon pengganti. Saat ini DPR belum menerima surat usulan dari Presiden karena dewan sedang dalam masa reses. Hekal menjelaskan Presiden memiliki dua opsi terkait masa jabatan pengganti: bisa menetapkan sisa periode dua tahun ke depan sesuai sisa masa Perry Warjiyo, atau mengisi periode penuh selama lima tahun. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden. Hekal menegaskan belum ada komunikasi apapun dari Istana karena pengumuman pengunduran diri Perry Warjiyo baru disampaikan pagi hari yang sama.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait