Komisi XI: Presiden Bisa Beri Maksimal 3 Nama Calon Gubernur BI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XI DPR RI belum menerima nama calon Gubernur Bank Indonesia definitif menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo. Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal mengatakan berdasarkan UU P2SK, Presiden berhak mengusulkan maksimal 3 nama calon pengganti. Saat ini DPR belum menerima surat usulan dari Presiden karena dewan sedang dalam masa reses. Hekal menjelaskan Presiden memiliki dua opsi terkait masa jabatan pengganti: bisa menetapkan sisa periode dua tahun ke depan sesuai sisa masa Perry Warjiyo, atau mengisi periode penuh selama lima tahun. Keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden. Hekal menegaskan belum ada komunikasi apapun dari Istana karena pengumuman pengunduran diri Perry Warjiyo baru disampaikan pagi hari yang sama.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 09.52
Ekonom UGM Ungkap Syarat Lain Calon Gubernur BI Baru
CNN Indonesia · 29 Juli 2026 pukul 07.35
Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Begini Respons Purbaya
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 21.28
Pesan Bos BCA Buat Calon Gubernur Bank Indonesia
Liputan6.com · 28 Juli 2026 pukul 20.38
Dikabarkan Jadi Calon Gubernur BI, Purbaya: Itu Isu Abadi
Berita terkait
Profil dan Rekam Jejak Destry Damayanti Jelang Dilantik Jadi Gubernur BI Hari Ini
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 11.19
Perdana, Kemunculan Perry Warjiyo Pascamundur dari Gubernur BI
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 17.32
Destry Damayanti Sah Jadi Gubernur BI, Perry Warjiyo Bilang Begini
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 17.20
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Perry Warjiyo Titip Pesan Ini
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 12.46