Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Komisi XIII Dukung Prabowo Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla

Komisi XIII DPR RI mendukung tindakan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui proses hukum. Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan penegakan hukum harus menyasar pihak yang paling bertanggung jawab secara nyata, terukur, dan transparan. Pemerintah telah mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat yang menjalani proses penyelidikan, dan jika terbukti melanggar, izin usaha korporasi tersebut dapat dicabut. Pelaku karhutla dapat ditindak melalui sanksi administratif, gugatan perdata, maupun pidana berdasarkan beberapa undang-undang seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan PP Penyelenggaraan Kehutanan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait