Komisi XIII Dukung Prabowo Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi XIII DPR RI mendukung tindakan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui proses hukum. Anggota Komisi XIII, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan penegakan hukum harus menyasar pihak yang paling bertanggung jawab secara nyata, terukur, dan transparan. Pemerintah telah mengungkap empat korporasi di Kalimantan Barat yang menjalani proses penyelidikan, dan jika terbukti melanggar, izin usaha korporasi tersebut dapat dicabut. Pelaku karhutla dapat ditindak melalui sanksi administratif, gugatan perdata, maupun pidana berdasarkan beberapa undang-undang seperti UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan PP Penyelenggaraan Kehutanan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 20.19
Prabowo Minta Polisi Tindak Tegas Korporasi yang Bermain di Karhutla
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 16.48
Prabowo Tak Main-Main soal Karhutla: Korporasi Terindikasi Bakar Lahan, Izin Dicabut!
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 15.19
Presiden Prabowo Larang Buka Lahan dengan Cara Dibakar
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 14.10
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Kabakaran Hutan
Berita terkait
Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi Terlibat Pembakaran Lahan di Riau
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.15
Kapolda Riau Lapor ke Prabowo soal Modus Perusahaan Bakar Lahan
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 14.10
Kapolri Siap Tindak Korporasi yang Langgar Aturan hingga Sebabkan Karhutla
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 14.00
Prabowo Minta Kapolda Riau Ungkap 5 Korporasi Sawit Terlibat Karhutla, Ancam Cabut Izin
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 13.45