Kapolri Siap Tindak Korporasi yang Langgar Aturan hingga Sebabkan Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan Polri untuk menindak korporasi yang melakukan pelanggaran dalam pembukaan lahan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/8). Presiden meminta kepolisian dan kejaksaan mengusut unsur pidana di balik kasus karhutla, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
Sigit menjelaskan bahwa beberapa korporasi saat ini sedang diproses secara perdata di pengadilan terkait kasus karhutla. Namun, ia tidak merinci identitas korporasi yang dimaksud. "Kami datakan dari peta yang kami catat bahwa ada beberapa kasus korporasi yang saat ini sedang berproses perdata di peradilan," katanya.
Polri berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Sigit menekankan bahwa jika korporasi tidak memenuhi kewajibannya, seperti membuka lahan secara ilegal atau tidak melengkapi peralatan yang wajib dimiliki, Polri akan melaporkan dan menindak sesuai aturan. Presiden Prabowo juga meminta agar Polri bekerja sama erat dengan kejaksaan dalam penyelidikan ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.14
72 Tersangka Karhutla Dijerat, Waka DPR Dukung Pelaku Utama Ditindak Tegas
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 13.12
Komisi XIII Dukung Prabowo Proses Hukum Korporasi Pelaku Karhutla
JawaPos · 24 Agustus 2026 pukul 10.00
Bukan Cuma Pelaku Lapangan, Komisi III DPR Dorong Polri Usut Dalang Karhutla
SINDOnews · 24 Agustus 2026 pukul 09.51
Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Pakar Hukum: Buru Aktor Utama!
Berita terkait
Pimpinan DPR Dukung Penegakan Hukum Karhutla: Biar Ada Efek Jera
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 12.35
Habiburokhman Apresiasi Polri Usut Karhutla: Bukti Jalankan Instruksi Presiden
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 06.45
Ada Pembakaran Sengaja, 72 Orang di Balik Karhutla di Sumatera hingga Kalimantan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 00.46
Polri Tetapkan 72 Tersangka Pelaku Karhutla, Langkah Tegas Perkuat Pemerintahan Prabowo-Gibran
JawaPos · 23 Agustus 2026 pukul 20.00