Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kapolri Siap Tindak Korporasi yang Langgar Aturan hingga Sebabkan Karhutla

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kesiapan Polri untuk menindak korporasi yang melakukan pelanggaran dalam pembukaan lahan hingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pernyataan ini disampaikan dalam rapat penanganan karhutla di Pekanbaru, Riau, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/8). Presiden meminta kepolisian dan kejaksaan mengusut unsur pidana di balik kasus karhutla, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.

Sigit menjelaskan bahwa beberapa korporasi saat ini sedang diproses secara perdata di pengadilan terkait kasus karhutla. Namun, ia tidak merinci identitas korporasi yang dimaksud. "Kami datakan dari peta yang kami catat bahwa ada beberapa kasus korporasi yang saat ini sedang berproses perdata di peradilan," katanya.

Polri berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum jika ditemukan pelanggaran. Sigit menekankan bahwa jika korporasi tidak memenuhi kewajibannya, seperti membuka lahan secara ilegal atau tidak melengkapi peralatan yang wajib dimiliki, Polri akan melaporkan dan menindak sesuai aturan. Presiden Prabowo juga meminta agar Polri bekerja sama erat dengan kejaksaan dalam penyelidikan ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait