Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Konglomerat China Panik Imbas Kebijakan Xi Jinping, Ini Pemicunya

Pemerintah China baru saja menerapkan pajak sebesar 20 persen atas perwalian luar negeri (offshore trust), yang menyebabkan kepanikan di kalangan konglomerat dan elit bisnis. Aturan ini, yang dirilis oleh Kementerian Keuangan dan otoritas pajak pada 24 Juli, menargetkan sarana favorit para bisnis untuk menyimpan aset senilai ratusan miliar dolar AS, termasuk saham pra-IPO dan kekayaan keluarga. Konglomerat yang memindahkan aset ke offshore trust sejak awal 2023 diwajibkan melaporkan dan membayar pajak paling lambat 22 Oktober, dengan sanksi bagi keterlambatan. Tenggat waktu ini memicu kekhawatiran di Hong Kong, Singapura, British Virgin Islands, dan Kepulau Cayman, yang menjadi pusat utama penyimpanan aset luar negeri konglomerat China. Banyak miliarder kini mempertimbangkan penjualan aset secara masal untuk memenuhi kewajiban pajak. Menurut para ahli hukum, banyak klien dan wali amanat masih terkejut dengan aturan baru ini, sementara rumitnya perhitungan pajak dalam waktu singkat menjadi tantangan. Perubahan ini juga bertepatan dengan upaya pemerintah China mencari sumber penerimaan baru, terutama karena pendapatan dari penjualan lahan menurun akibat perlambatan ekonomi.

Berita terkait