Konglomerat China Panik Imbas Kebijakan Xi Jinping, Ini Pemicunya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah China baru saja menerapkan pajak sebesar 20 persen atas perwalian luar negeri (offshore trust), yang menyebabkan kepanikan di kalangan konglomerat dan elit bisnis. Aturan ini, yang dirilis oleh Kementerian Keuangan dan otoritas pajak pada 24 Juli, menargetkan sarana favorit para bisnis untuk menyimpan aset senilai ratusan miliar dolar AS, termasuk saham pra-IPO dan kekayaan keluarga. Konglomerat yang memindahkan aset ke offshore trust sejak awal 2023 diwajibkan melaporkan dan membayar pajak paling lambat 22 Oktober, dengan sanksi bagi keterlambatan. Tenggat waktu ini memicu kekhawatiran di Hong Kong, Singapura, British Virgin Islands, dan Kepulau Cayman, yang menjadi pusat utama penyimpanan aset luar negeri konglomerat China. Banyak miliarder kini mempertimbangkan penjualan aset secara masal untuk memenuhi kewajiban pajak. Menurut para ahli hukum, banyak klien dan wali amanat masih terkejut dengan aturan baru ini, sementara rumitnya perhitungan pajak dalam waktu singkat menjadi tantangan. Perubahan ini juga bertepatan dengan upaya pemerintah China mencari sumber penerimaan baru, terutama karena pendapatan dari penjualan lahan menurun akibat perlambatan ekonomi.
Bagikan
Berita terkait
Aneh! China Rival AS, tapi Trump Minta Xi Jinping Beli Senjata Amerika
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 09.16
Trump & Xi Jinping Sepakat Pangkas Tarif Senilai US$ 30 Miliar
Detik.com · 27 September 2026 pukul 21.00
Usai Lawatan Xi Jinping, China Kirim 2 Panda 'Ping Ping-Fu Shuang' ke AS
Detik.com · 27 September 2026 pukul 14.33
Trump Klaim Xi Jinping Setuju AI Diganti jadi 'Super Intelligence'
Detik.com · 27 September 2026 pukul 08.15