Konglomerat China Panik Imbas Kebijakan Xi Jinping, Ini Pemicunya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah China baru saja menerapkan pajak sebesar 20 persen atas perwalian luar negeri (offshore trust), yang menyebabkan kepanikan di kalangan konglomerat dan elit bisnis. Aturan ini, yang dirilis oleh Kementerian Keuangan dan otoritas pajak pada 24 Juli, menargetkan sarana favorit para bisnis untuk menyimpan aset senilai ratusan miliar dolar AS, termasuk saham pra-IPO dan kekayaan keluarga. Konglomerat yang memindahkan aset ke offshore trust sejak awal 2023 diwajibkan melaporkan dan membayar pajak paling lambat 22 Oktober, dengan sanksi bagi keterlambatan. Tenggat waktu ini memicu kekhawatiran di Hong Kong, Singapura, British Virgin Islands, dan Kepulau Cayman, yang menjadi pusat utama penyimpanan aset luar negeri konglomerat China. Banyak miliarder kini mempertimbangkan penjualan aset secara masal untuk memenuhi kewajiban pajak. Menurut para ahli hukum, banyak klien dan wali amanat masih terkejut dengan aturan baru ini, sementara rumitnya perhitungan pajak dalam waktu singkat menjadi tantangan. Perubahan ini juga bertepatan dengan upaya pemerintah China mencari sumber penerimaan baru, terutama karena pendapatan dari penjualan lahan menurun akibat perlambatan ekonomi.
Bagikan
Berita terkait
Lisa BLACKPINK Diisukan Pacaran dengan Blue Pongtiwat, Ini Faktanya
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 12.45
China Bangun "Hong Kong Baru" Dekat RI, Nilainya Rp2.000 T
CNBC Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 17.45
AS-China Saling Balas Sanksi Jelang Pertemuan Trump dan Xi Jinping
SINDOnews · 7 Agustus 2026 pukul 22.14
Orang-Orang Kaya China Kini Kalang-Kabut, Hubungi Pengacara-Jual Aset
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 21.50