Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ikut Perdagangan Karbon

Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menyatakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan koperasi secara umum berpotensi terlibat dalam perdagangan karbon nasional, asalkan melakukan kegiatan pemulihan lingkungan nyata. Koperasi dapat mengelola unit karbon melalui hutan dan mangrove di wilayahnya, lalu memperdagangkannya di pasar karbon. Unit karbon yang dihasilkan harus didaftarkan ke Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) agar sah dan terverifikasi. Pemerintah meluncurkan SRUK pada 9 Juli 2026 untuk mencatat, mengelola, dan memverifikasi unit karbon, sekaligus mencegah penghitungan ganda. SRUK juga akan terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dan sistem registri internasional, membuka akses pasar global. Pendekatan ini diharapkan memberi pendapatan tambahan bagi warga desa sekaligus mendukung konservasi lingkungan.

Berita terkait