Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ikut Perdagangan Karbon
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5567329/original/061868500_1777275470-WhatsApp_Image_2026-04-27_at_13.56.26.jpeg)
Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menyatakan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan koperasi secara umum berpotensi terlibat dalam perdagangan karbon nasional, asalkan melakukan kegiatan pemulihan lingkungan nyata. Koperasi dapat mengelola unit karbon melalui hutan dan mangrove di wilayahnya, lalu memperdagangkannya di pasar karbon. Unit karbon yang dihasilkan harus didaftarkan ke Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) agar sah dan terverifikasi. Pemerintah meluncurkan SRUK pada 9 Juli 2026 untuk mencatat, mengelola, dan memverifikasi unit karbon, sekaligus mencegah penghitungan ganda. SRUK juga akan terhubung dengan Bursa Karbon Indonesia (IDX Carbon) dan sistem registri internasional, membuka akses pasar global. Pendekatan ini diharapkan memberi pendapatan tambahan bagi warga desa sekaligus mendukung konservasi lingkungan.
Bagikan
Berita terkait
Target 30.000 Kopdes Prabowo, Pengamat: Itu Bukan Koperasi, Hanya Topeng Bisnis Pejabat
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 09.50
Kopdes Merah Putih di Kudus Dibangun di Tengah Perkebunan, Camat: Sangat Representatif
JawaPos · 15 Agustus 2026 pukul 17.31
Purbaya: Utang Kopdes Merah Putih Rp 240 T Sebagian Dicicil dari Dana Desa
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 14.15
Eddy Soeparno Puji Pidato Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Karbon
Detik.com · 15 Agustus 2026 pukul 09.08