Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Korban Tewas Kebakaran KMP Putri Yasmin Terima Santunan Rp 125 Juta dari Jasaraharja Putera

Korban meninggal dalam kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat telah menerima santunan Rp 125 juta per orang dari PT Jasaraharja Putera (Rp 75 juta) dan PT Jasa Raharja (Rp 50 juta). Santunan diberikan kepada ahli waris yang sah setelah validasi data administrasi. Direktur PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menyatakan pembayaran sebagai bentuk kehadiran perusahaan dalam memberikan perlindungan melalui Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut. Proses klaim dilakukan optimal agar manfaat perlindungan dapat segera diterima pihak yang berhak.

Berita terkait