Korban Tewas Kebakaran KMP Putri Yasmin Terima Santunan Rp 125 Juta dari Jasaraharja Putera
JawaPos± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korban meninggal dalam kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat telah menerima santunan Rp 125 juta per orang dari PT Jasaraharja Putera (Rp 75 juta) dan PT Jasa Raharja (Rp 50 juta). Santunan diberikan kepada ahli waris yang sah setelah validasi data administrasi. Direktur PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menyatakan pembayaran sebagai bentuk kehadiran perusahaan dalam memberikan perlindungan melalui Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut. Proses klaim dilakukan optimal agar manfaat perlindungan dapat segera diterima pihak yang berhak.
Bagikan
Berita terkait
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 15.11
Dirut Jasaraharja Putera Serahkan Santunan ke Korban KMP Mutiara Sentosa II
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 22.59
Kemensos Siapkan Rp 4,52 Miliar untuk Pengungsi Gempa NTT
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 15.45
JRP Serahkan Santunan Untuk Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 14.02