Korban Tewas Kebakaran KMP Putri Yasmin Terima Santunan Rp 125 Juta dari Jasaraharja Putera
JawaPos± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Korban meninggal dalam kebakaran KMP Putri Yasmin di Lombok Barat telah menerima santunan Rp 125 juta per orang dari PT Jasaraharja Putera (Rp 75 juta) dan PT Jasa Raharja (Rp 50 juta). Santunan diberikan kepada ahli waris yang sah setelah validasi data administrasi. Direktur PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menyatakan pembayaran sebagai bentuk kehadiran perusahaan dalam memberikan perlindungan melalui Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut. Proses klaim dilakukan optimal agar manfaat perlindungan dapat segera diterima pihak yang berhak.
Bagikan
Berita terkait
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan bagi Korban KM Virgo, Per Jiwa Dapat Rp 70 Juta
JawaPos · 15 September 2026 pukul 14.15
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan Korban Musibah KM Virgo Transport 8
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 10.05
Jasa Raharja Serahkan Santunan ke Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin
SINDOnews · 13 Agustus 2026 pukul 15.11
Dirut Jasaraharja Putera Serahkan Santunan ke Korban KMP Mutiara Sentosa II
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 22.59