KPR 40 Tahun: Ladang Premi Baru atau Beban Baru Industri Asuransi?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah resmi membuka skema KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban cicilan bulanan menjadi di bawah Rp1 juta dan memperluas akses kepemilikan rumah. Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyetujui implementasi tenor 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah ketentuan SLIK sehingga hanya tunggalan kredit di atas Rp1 juta yang ditampilkan, memperluas akses pembiayaan bagi yang sebelumnya terkendala catatan tunggalan kecil. Namun, penpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun menimbulkan tantangan bagi industri asuransi jiwa kredit (AJK) karena periode perlindungan yang lebih lama meningkatkan eksposur risiko dan peluang klaim.
Perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk AJK dengan batas usia pertanggungan, masa perlindungan, dan struktur premi yang lebih panjang. Dengan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat, penpanjangan tenor dapat menjadi peluang bisnis sehat bagi industri asuransi.
Bagikan
Berita terkait
Kondisi Terkini Perbankan di RI
Detik.com · 13 September 2026 pukul 08.00
OJK Sebut Pembukaan Rekening Massal agar Generasi Muda Gemar Menabung
JPNN.com · 13 September 2026 pukul 06.00
Bankir Masih Optimistis, Namun Tetap Waspada
Detik.com · 12 September 2026 pukul 21.53
Tips Badan Intelijen dan OJK Agar HP Tidak Dibajak Maling Rekening
CNBC Indonesia · 12 September 2026 pukul 21.20