Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

KPR 40 Tahun: Ladang Premi Baru atau Beban Baru Industri Asuransi?

Pemerintah resmi membuka skema KPR subsidi dengan tenor hingga 40 tahun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan mengurangi beban cicilan bulanan menjadi di bawah Rp1 juta dan memperluas akses kepemilikan rumah. Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyetujui implementasi tenor 40 tahun sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengubah ketentuan SLIK sehingga hanya tunggalan kredit di atas Rp1 juta yang ditampilkan, memperluas akses pembiayaan bagi yang sebelumnya terkendala catatan tunggalan kecil. Namun, penpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun menimbulkan tantangan bagi industri asuransi jiwa kredit (AJK) karena periode perlindungan yang lebih lama meningkatkan eksposur risiko dan peluang klaim.

Perusahaan asuransi harus menyesuaikan produk AJK dengan batas usia pertanggungan, masa perlindungan, dan struktur premi yang lebih panjang. Dengan manajemen risiko yang prudent dan perhitungan aktuaria yang tepat, penpanjangan tenor dapat menjadi peluang bisnis sehat bagi industri asuransi.

Berita terkait