Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Larangan Ekspor Logam Tanah Jarang Hanya Berlaku untuk Produk Utama

Pemerintah Indonesia memutuskan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan untuk komoditas yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi pada 27 Juli 2026, yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan lembaga terkait. Larangan sebelumnya menghambat ekspor beberapa perusahaan akibat pemeriksaan kandungan LTJ.

Hasil koordinasi lanjutan pada 31 Juli 2026 memungkinkan PT Sucofindo menerbitkan 85 laporan surveyor yang tertunda, mayoritas dari eksportir alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel. Produk dengan unsur radioaktif alami (NORM) tetap dapat diekspor jika memenuhi persyaratan keselamatan. Pemerintah akan menggelar rapat untuk menentukan batas kandungan LTJ yang diekspor, termasuk definisi mineral ikutan dan metode pengujian.

Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman menegaskan perlunya aturan yang jelas, data valid, dan koordinasi lintas instansi agar pelaku usaha yang mematuhi ketentuan tidak dirugikan. Pengawasan dan penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.", "tags": ["logam tanah jarang", "ekspor", "kebijakan", "pertambangan", "regulasi"]

Berita terkait