Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Lebih dari 100 Kapal Sempat Tertahan Efek Larangan Ekspor Tanah Jarang

Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan lebih dari 100 kapal ekspor sempat tertahan akibat perbedaan penafsiran terhadap aturan ekspor mineral yang mengandung unsur logam tanah jarang (LTJ). Ekspor kini kembali berjalan sembari pemerintah menyelesaikan revisi aturan terkait. Dudung menegaskan jika ekspor tidak dilanjutkan, ratusan kapal akan tertunda dan berdampak pada stabilitas perekonomian. Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai instansi setelah muncul keraguan dari Bea Cukai, PT Sucofindo, hingga Kejaksaan dalam menerapkan ketentuan ekspor. Larangan ekspor hanya berlaku untuk LTJ sebagai produk utama, bukan untuk kandungan yang menjadi unsur ikutan dalam komoditas seperti nikel atau timah. Sebagai masa transisi, eksportir tetap dapat mengirim barang selama memenuhi ketentuan, dengan verifikasi kandungan LTJ dilakukan lembaga surveyor resmi seperti PT Sucofindo. Hasil koordinasi juga memungkinkan Sucofindo menerbitkan 85 laporan surveyor yang sempat tertahan, mayoritas dari komoditas alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel. Alumina menjadi komoditas paling terdampak. Pemerintah masih menyusun penyempurnaan regulasi mengenai batas kandungan LTJ, termasuk definisi mineral ikutan, batas kadar, metode pengujian, verifikasi NORM, dan pedoman laporan surveyor, untuk memberi kepastian hukum dan melindungi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.", "tags": ["ekspor", "tanah-jarang", "regulasi", "pertambangan", "ekonomi"]

Berita terkait