Maulid Nabi 25 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026, karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dengan demikian, pengendara bebas menggunakan kendaraan dengan nomor pelat ganjil maupun genap pada hari tersebut. Namun, Dishub tetap menyampaikan peringatan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memprioritaskan keselamatan di jalan karena potensi peningkatan aktivitas lalu lintas selama periode libur nasional.
Bagikan
Berita terkait
Apakah 24 Agustus 2026 Cuti Bersama Maulid Nabi? Cek Ketentuannya
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.27
Rabiul Awal 1448 H Dimulai 14 Agustus 2026, Ini Peristiwa Penting dan Amalan yang Dianjurkan
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 05.15
Libur Panjang Maulid Nabi, 38.842 Penumpang Kereta Tinggalkan Jakarta
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 15.29
Peringati Maulid Nabi Muhammad, Kemenag Ajak 1.781.945 Umat Berselawat untuk Negeri
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 14.37