Jakarta · Minggu, 23 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Maulid Nabi 25 Agustus, Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meniadakan aturan ganjil genap pada Selasa, 25 Agustus 2026, karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan pembatasan lalu lintas ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dengan demikian, pengendara bebas menggunakan kendaraan dengan nomor pelat ganjil maupun genap pada hari tersebut. Namun, Dishub tetap menyampaikan peringatan untuk mematuhi aturan lalu lintas dan memprioritaskan keselamatan di jalan karena potensi peningkatan aktivitas lalu lintas selama periode libur nasional.

Berita terkait