Menhub Godok Aturan Tarif Batas Atas-Bawah Transportasi Selain Pesawat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sedang mencoba kebijakan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk sektor transportasi umum selain angkutan udara, seperti penyeberangan. Instrumen ini dirancang untuk menjaga keselamatan penumpang demi menjaga kualitas layanan. Kementerian menugaskan Badan Kebijakan Transportasi (BKT) untuk menjajaki kajian pemberlakuan regulasi serupa. Sementara itu, revisi formulasi TBA tiket pesawat domestik telah mendapat dukungan dari beberapa lembaga dan disetujui Presiden Prabowo Subianto. Kemenhub sedang meninjau ulang Permenhub No. 20/2019 dan akan mengevaluasi Keputusan Menteri No. KM 106/2019 untuk revisi tarif yang diharapkan dapat diterbitkan segera.
Bagikan
Berita terkait
Truk ODOL Bakal Dilarang Beli Tiket Kapal Feri
kumparan · 3 Oktober 2026 pukul 18.00
ASDP Ungkap Antrean Kendaraan di Ketapang-Gilimanuk Mulai Terurai
Detik.com · 30 September 2026 pukul 21.00
Transjakarta Tak Cuma Bus, Pramono Siapkan Modal untuk Kelola Transportasi Laut Kepulauan Seribu
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 18.36
Arus Truk Logistik Meningkat di Ketapang–Gilimanuk, ASDP Percepat Penguraian Antrean
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 17.01