Menperin Siapkan Aturan Teknis Subsidi Kendaraan Listrik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan Kemenperin siap menyusun aturan teknis pelaksanaan insentif kendaraan listrik sesuai kebijakan Kementerian Keuangan. Insentif akan diprioritaskan untuk mobil dan motor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tinggi, serta produk dalam program mobil nasional atau motor listrik nasional. Agus menekankan pentingnya nilai tambah yang tinggi di dalam negeri dalam penerimaan insentif ini. Namun, konsep insentif masih dalam pembahasan di Kemenkeu, termasuk besaran insentif berdasarkan TKDN. Agus belum bertemu langsung dengan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas skema tersebut. Sebagai kementerian teknis, Kemenperin akan mendukung dan mengatur pelaksanaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 17.15
Kejar TKDN 60% di 2027, BYD Andalkan Pabrik Subang dan Pemasok Lokal
JPNN.com · 5 Agustus 2026 pukul 08.24
Insentif Kendaraan Listrik Segera Meluncur, Prabowo Umumkan Bulan Ini
Berita terkait
Insentif Kendaraan Listrik Segera Meluncur, Airlangga: Anggarannya Sudah Ada
Detik.com · 5 Agustus 2026 pukul 18.30
TKDN Mobil Listrik Mendesak Terealisasi, Pengembangan Elektrifikasi Sejalan Asta Cita
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 10.03
Bamsoet Dorong Hilirisasi Nikel Hasilkan Industri Kendaraan Listrik
Detik.com · 22 September 2026 pukul 18.37
RI Sudah Jadi Produsen Baterai EV? Moeldoko Ungkap Hal Tak Terduga
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.55