TKDN Mobil Listrik Mendesak Terealisasi, Pengembangan Elektrifikasi Sejalan Asta Cita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia mendesak percepatan realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk mobil listrik guna mengurangi ketergantungan pada produk impor. Hal ini didorong oleh pertumbuhan penjualan mobil listrik yang signifikan, mencapai 101.171 unit atau 16,88% dari total penjualan mobil periode Januari-Agustus 2026.
Insentif pembebasan bea masuk impor utuh yang berlaku sejak 2024 akan berakhir pada akhir 2025, sehingga pabrikan wajib mulai melokalisasi produk. Berdasarkan Permenperin No. 28/2023, kendaraan listrik yang mendapatkan insentif PPnBM harus memenuhi target TKDN minimal 40% pada 2026, meningkat menjadi 60% pada 2027, dan mencapai 80% pada 2030.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 29 September 2026 pukul 05.49
Renault 8 Gordini Concept: Sang Legenda dengan Jiwa Baru
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 18.50
Fakta Mengejutkan Mobil Listrik Wajib TKDN 40%, Kondisinya Begini
Berita terkait
Mulai 2027, TKDN 60 Persen Bisa Mengubah Peta Persaingan Mobil China di RI
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 20.24
Bintang Chemical Bangun Pabrik Cat Refinish Rp80 Miliar di Cikande, Tantang Dominasi Merek Impor
SINDOnews · 28 September 2026 pukul 15.39
Hongqi Ingin Jadi Lexus, tapi di Kampungnya Sedang Terjun Bebas
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 17.32
Gundam Turun ke Jalan? Omoda O4 Bawa Wajah Mecha ke Aspal Indonesia
SINDOnews · 25 September 2026 pukul 15.54