Menteri Maman Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Lihat Dulu Kondisi UMKM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 perlu diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. Pemerintah tidak akan menerapkan aturan secara kaku karena UMKM memiliki keterbatasan modal dan literasi hukum dibandingkan usaha menengah atau besar.
Kebijakan ini merupakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Meskipun ada konsekuensi bagi yang belum bersertifikat, pemerintah berkomitmen menggunakan pendekatan kebijaksanaan agar pelaku usaha mikro tidak ditinggalkan dalam proses transisi ini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 09.21
Bisnis UMKM BRI Tetap Ekspansif di Kuartal II 2026, Optimisme Pelaku Usaha Masih Terjaga
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 09.01
Bisnis UMKM Tetap Ekspansif di Kuartal II 2026, Optimisme Pelaku Usaha Masih Terjaga
Berita terkait
Indeks Bisnis UMKM BRI Q2 2026 Capai 102,1: Ketahanan UMKM Terjaga
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 15.14
UMKM Aceh Tumbuh Bersama Rumah BUMN Pertamina, Dari Produk Lokal ke Pasar Lebih Luas
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 15.03
Indonesia-Kanada Sepakat Prioritaskan Percepatan Implementasi ICA-CEPA
CNN Indonesia · 17 September 2026 pukul 11.58
Ketahanan UMKM Terjaga, Ditopang Optimisme Prospek Usaha
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 11.39