Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Menteri Maman Sebut Kewajiban Sertifikasi Halal Perlu Lihat Dulu Kondisi UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, kosmetik, dan obat yang berlaku mulai 18 Oktober 2026 perlu diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi pelaku usaha. Pemerintah tidak akan menerapkan aturan secara kaku karena UMKM memiliki keterbatasan modal dan literasi hukum dibandingkan usaha menengah atau besar.

Kebijakan ini merupakan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Meskipun ada konsekuensi bagi yang belum bersertifikat, pemerintah berkomitmen menggunakan pendekatan kebijaksanaan agar pelaku usaha mikro tidak ditinggalkan dalam proses transisi ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait