Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Menteri UMKM Siapkan Kebijakan Khusus buat Hadapi Aturan Wajib Halal

Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan akan menyiapkan kebijakan khusus untuk membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) menghadapi ketentuan ini. Salah satu langkah yang sudah ada adalah program self-declare dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), yang menjadi solusi bagi UMKM untuk mempermudah proses sertifikasi. Maman belum merinci kebijakan pendukung lanjutan namun menjanjikan akan menilai perkembangan pasca Oktober dan tetap berkoordinasi dengan BPJPH. Potensi sanksi bagi UMKM yang belum memiliki sertifikat halal belum dijelaskan secara spesifik. Kategori produk yang wajib bersertifikat meliputi makanan dan minuman, hasil serta jasa penyembelihan, bahan baku dan penolong, kosmetik, obat tradisional dan suplemen, produk kimiawi dan rekayasa genetik, hingga barang gunaan seperti sandang, aksesori, dan perlengkapan ibadah.

Berita terkait