Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Awasi Ketat 8 Asuransi dan 8 Dana Pensiun, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi serta 8 dana pensiun per 24 Agustus 2024, sebagai bagian dari upaya penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Pengawasan ini dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kepentingan pemegang polis dan peserta program pensiun. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan komitmen OJK dalam menjaga kepatuhan dan stabilitas sektor ini.

OJK juga mendorong peningkatan permodalan di industri PPDP. Pada tahap pertama, hanya 82,07% perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ekuitas minimum yang ditentukan hingga akhir 2024, sementara 75% perusahaan penjaminan memenuhi kriteria yang sama. Untuk perusahaan penunjang seperti pialang asuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi, tingkat pemenuhan ekuitas lebih tinggi mencapai 85,45%.

Untuk meningkatkan literasi dan inklusi dana pensiun, OJK menggelar Bulan Dana Pensiun 2024 pada 6 September 2024 dengan lebih dari 100 kegiatan literasi dan inklusi di berbagai daerah. Selain itu, OJK sedang menyusun Rancangan POJK mengenai laporan keuangan berkala penjaminan guna memperkuat tata kelola dan transparansi industri penjaminan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait