Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membatalkan aturan yang sebelumnya membatasi warga negara Indonesia hanya dapat mengajukan pinjaman ke maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Keputusan ini diambil untuk menjawab dinamika kebutuhan pendanaan yang tinggi, terutama dari sektor UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal. OJK juga ingin mendukung akses pembiayaan alternatif yang inklusif bagi masyarakat yang belum terlayani optimal.

Dengan pembatalan ini, masyarakat dapat mengajukan pinjaman ke lebih dari tiga platform fintech P2P lending secara bersamaan, asalkan penyelenggara pindar tersebut memenuhi kewajiban tertentu. Kewajiban tersebut meliputi peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta menjaga Tingkat Wajib Pajak (TWP) 90 maksimal 5%.

Pada Juli 2026, tercatat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5%, jumlah yang sama dengan bulan sebelumnya. OJK terus memantau kualitas pembiayaan, terutama mengingat pembiayaan bermasalah didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun (48,22%) dan laki-laki (54,22%).

Berita terkait