OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membatalkan aturan yang sebelumnya membatasi warga negara Indonesia hanya dapat mengajukan pinjaman ke maksimal tiga penyelenggara pinjaman daring (pindar). Keputusan ini diambil untuk menjawab dinamika kebutuhan pendanaan yang tinggi, terutama dari sektor UMKM, modal kerja jangka pendek, dan sektor informal. OJK juga ingin mendukung akses pembiayaan alternatif yang inklusif bagi masyarakat yang belum terlayani optimal.
Dengan pembatalan ini, masyarakat dapat mengajukan pinjaman ke lebih dari tiga platform fintech P2P lending secara bersamaan, asalkan penyelenggara pindar tersebut memenuhi kewajiban tertentu. Kewajiban tersebut meliputi peningkatan kualitas analisis pendanaan, penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, serta menjaga Tingkat Wajib Pajak (TWP) 90 maksimal 5%.
Pada Juli 2026, tercatat 16 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5%, jumlah yang sama dengan bulan sebelumnya. OJK terus memantau kualitas pembiayaan, terutama mengingat pembiayaan bermasalah didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun (48,22%) dan laki-laki (54,22%).
Bagikan
Berita terkait
Pinjaman Online Warga RI Makin Banyak, Tembus Rp 105 Triliun
Detik.com · 8 September 2026 pukul 07.25
Dongkrak Peran Pindar, DPR Tekankan Hal ini!
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 11.13
Memasuki Era Baru, Fintech Lending Days 2026 Perkuat Ekosistem Pindar
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 10.16
Live Now! Kupas Peluang dan Potensi Pindar di Fintech Lending Days 2026
CNBC Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 10.00