OJK Pantau Ketat Konsolidasi Asuransi BUMN oleh Danantara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memantau ketat proses konsolidasi asuransi BUMN yang dilakukan oleh Danantara bersama Indonesia Financial Group (IFG). Konsolidasi sektor perasuransian merupakan bagian dari agenda penataan perusahaan dalam ekosistem Danantara dengan tujuan mengutamakan perlindungan konsumen serta mematuhi peraturan perundang-undangan. Untuk sektor asuransi syariah, konsolidasi akan dilakukan melalui pemisahan atau spin-off unit usaha syariah dari perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan proses konsolidasi tidak hanya mencakup perusahaan perasuransian umum tetapi juga menyentuh struktur unit usaha syariah yang melekat pada perusahaan asuransi umum dan jiwa.
Bagikan
Berita terkait
Milad ke-23 AASI, Industri Asuransi Syariah Jaga Momentum Pertumbuhan
SINDOnews · 12 September 2026 pukul 12.54
OJK Terbitkan Izin Usaha Panin Daiichi Life Sharia Insurance
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 22.00
Danantara Bakal Pegang Saham BEI via Demutualisasi, Sudah Sejauh Apa Prosesnya?
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 16.58
Rakyat Susah, Fasilitas Pejabat Mewah: Golf dan Rumah Miliaran Komisioner OJK Disorot
VOI · 9 September 2026 pukul 13.56