OJK Terbitkan Izin Usaha Panin Daiichi Life Sharia Insurance
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance untuk menjalankan kegiatan asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah. Izin dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.05/2026, yang ditetapkan pada 2 September 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. Kepala Departemen Perizinan OJK I Wayan Wijana menyampaikan bahwa izin ini memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk beroperasi di sektor asuransi jiwa syariah. Dalam pengumumannya, OJK menekankan bahwa perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian izin ini menandai ekspansi sektor asuransi syariah di Indonesia, sejalan dengan kebijakan OJK untuk mengembangkan pasar keuangan inklusif berbasis syariah. OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen di sektor ini melalui pengawasan yang ketat. Dengan izin ini, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan pasar asuransi jiwa syariah yang kompetitif dan berkelanjutan di tengah persaingan pasar yang dinamis.
Bagikan
Berita terkait
OJK Beri Izin Wilayah Usaha Nasional untuk PT Gadai Elektronik Jakarta
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 13.37
FWD Syariah Kantongi Izin OJK, Siap Kelola Asuransi Jiwa Syariah
Liputan6.com · 15 Agustus 2026 pukul 17.00
OJK Beri Restu, Gadai Elektronik Kini Dapat Beroperasi Nasional
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 13.00
41 Perusahaan Asuransi Ajukan Perubahan Rencana Spin-Off Bisnis Syariah
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.12