Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terbitkan Izin Usaha Panin Daiichi Life Sharia Insurance

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha kepada PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance untuk menjalankan kegiatan asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah. Izin dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.05/2026, yang ditetapkan pada 2 September 2026 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut. Kepala Departemen Perizinan OJK I Wayan Wijana menyampaikan bahwa izin ini memberikan dasar hukum bagi perusahaan untuk beroperasi di sektor asuransi jiwa syariah. Dalam pengumumannya, OJK menekankan bahwa perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian izin ini menandai ekspansi sektor asuransi syariah di Indonesia, sejalan dengan kebijakan OJK untuk mengembangkan pasar keuangan inklusif berbasis syariah. OJK juga menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen di sektor ini melalui pengawasan yang ketat. Dengan izin ini, PT Panin Daiichi Life Sharia Insurance diharapkan dapat berkontribusi pada pertumbuhan pasar asuransi jiwa syariah yang kompetitif dan berkelanjutan di tengah persaingan pasar yang dinamis.

Berita terkait