OJK Siapkan Dua Aturan Baru untuk Perkuat Konglomerasi Keuangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan dua aturan baru dalam bentuk Pengantar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk memperkuat konglomerasi keuangan di Indonesia. Kebijakan ini mencakup penguatan kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi dan likuiditas terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang diwajibkan membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (dikenal sebagai Kiki), menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 7 September 2026, bahwa kedua rancangan POJK ini dirancang untuk memastikan aspek permodalan dan likuiditas tidak hanya dikelola pada tingkat masing-masing entitas, tetapi juga secara keseluruhan melalui struktur PIKK.
Dengan penerapan aturan ini, OJK berharap dapat meningkatkan ketahanan konglomerasi keuangan dan memastikan pengelolaan risiko dilakukan secara lebih terintegrasi dan efisien di tingkat induk konglomerasi.
Bagikan
Berita terkait
DBS Indonesia Resmi Bentuk Konglomerasi Keuangan, Kuasai 99% Saham DBS Vickers Sekuritas
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 10.40
Bank DBS Indonesia Resmi Bentuk Konglomerasi Keuangan
Liputan6.com · 1 September 2026 pukul 18.45
OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online
ANTARA News · 7 September 2026 pukul 22.40
OJK: Jumlah Investor Indonesia Tembus 31,14 Juta per Akhir Agustus 2026
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 22.29