Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Siapkan Dua Aturan Baru untuk Perkuat Konglomerasi Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan dua aturan baru dalam bentuk Pengantar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk memperkuat konglomerasi keuangan di Indonesia. Kebijakan ini mencakup penguatan kewajiban penyediaan modal minimum terintegrasi dan likuiditas terintegrasi bagi konglomerasi keuangan yang diwajibkan membentuk Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi (dikenal sebagai Kiki), menyampaikan dalam konferensi pers pada Senin, 7 September 2026, bahwa kedua rancangan POJK ini dirancang untuk memastikan aspek permodalan dan likuiditas tidak hanya dikelola pada tingkat masing-masing entitas, tetapi juga secara keseluruhan melalui struktur PIKK.

Dengan penerapan aturan ini, OJK berharap dapat meningkatkan ketahanan konglomerasi keuangan dan memastikan pengelolaan risiko dilakukan secara lebih terintegrasi dan efisien di tingkat induk konglomerasi.

Berita terkait