Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online

OJK meminta perbankan memblokir atau melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap 38.375 rekening terindikasi judi online hingga Agustus 2026. Jumlah ini meningkat dari Juli 2026 yang berjumlah 36.735 rekening. OJK juga menginstruksikan penutupan rekening yang terhubung dengan NIK pihak terindikasi guna memberantas dampak sosial dan ekonomi perjudian daring.

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi data dengan Komdigi, PPATK, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum. Meski demikian, pelaku terus mengubah modus operandi menggunakan identitas palsu dan rekening pihak ketiga. OJK kini mendorong penggunaan teknologi analitik dan AI untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan.

Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online mencapai Rp359,81 triliun pada 2024, turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana tercatat sebesar Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait