OJK minta bank blokir 38.375 rekening terindikasi judi online
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

OJK meminta perbankan memblokir atau melakukan enhanced due diligence (EDD) terhadap 38.375 rekening terindikasi judi online hingga Agustus 2026. Jumlah ini meningkat dari Juli 2026 yang berjumlah 36.735 rekening. OJK juga menginstruksikan penutupan rekening yang terhubung dengan NIK pihak terindikasi guna memberantas dampak sosial dan ekonomi perjudian daring.
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi data dengan Komdigi, PPATK, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum. Meski demikian, pelaku terus mengubah modus operandi menggunakan identitas palsu dan rekening pihak ketiga. OJK kini mendorong penggunaan teknologi analitik dan AI untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan.
Data PPATK menunjukkan perputaran dana judi online mencapai Rp359,81 triliun pada 2024, turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025. Pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana tercatat sebesar Rp40,3 triliun dengan total deposit Rp10,59 triliun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 7 September 2026 pukul 16.18
OJK Minta Bank Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.05
38.375 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Bidik NIK Terkait
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 15.00
OJK Perintahkan Bank Blokir 38 Ribu Lebih Rekening Terindikasi Judi Online
Liputan6.com · 7 September 2026 pukul 18.00
OJK: Kinerja dan Intermediasi Sektor Jasa Keuangan Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita terkait
Bank Blokir Rekening, YLKI Ingatkan Prinsip Praduga Tak Bersalah
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.00
OJK Turun Tangan soal Pemblokiran Sepihak Rekening AMPB
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 14.38
Berantas Scam dan Judol, Bank Blokir 36.000 Rekening
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 20.50
36 Ribu Rekening Judi Online Diblokir!
Detik.com · 4 Agustus 2026 pukul 18.00