Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Mulai Berlaku 2027

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai fondasi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur perpindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 menyelenggarakan BMKS yang mencakup pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan pengguna jasa. Kedua aturan ini bertujuan memastikan perdagangan berlangsung teratur, transparan, efisien, berintegritas, serta memberikan kepastian harga, kliring, dan penyelesaian transaksi. Kewenangan OJK atas BMKS mulai berlaku 1 Januari 2027 bersama operasional BMKS. BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi meliputi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk membangun pasar yang likuid, terpercaya, dan berdaya saing. Tag topik: ojk, bmks, bappebti, peraturan, komoditas

Berita terkait