OJK Terbitkan 2 Aturan Bursa Mineral, Mulai Berlaku 2027
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai fondasi penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur perpindahan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti ke OJK, sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 menyelenggarakan BMKS yang mencakup pelaku perdagangan, mekanisme transaksi, tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan pengguna jasa. Kedua aturan ini bertujuan memastikan perdagangan berlangsung teratur, transparan, efisien, berintegritas, serta memberikan kepastian harga, kliring, dan penyelesaian transaksi. Kewenangan OJK atas BMKS mulai berlaku 1 Januari 2027 bersama operasional BMKS. BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi meliputi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik untuk membangun pasar yang likuid, terpercaya, dan berdaya saing. Tag topik: ojk, bmks, bappebti, peraturan, komoditas
Bagikan
Berita terkait
AirNav Indonesia Buka Lowongan Kerja 2026: Cek 7 Posisi dan Syaratnya
JawaPos · 18 September 2026 pukul 20.45
Daftar menteri Keuangan RI sepanjang masa
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 20.34
Penerbangan Bandara Singkawang Terhenti Sebulan akibat Kabut Asap
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 20.30
12 Merek Beras Fortifikasi Ditarik dari Peredaran
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 20.30