Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

OJK Tunggu PP soal Asuransi Kredit dalam Program Penjaminan Polis

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memutuskan apakah asuransi kredit dan suretyship akan dimasukkan dalam cakupan Program Penjaminan Polis (PPP). Keputusan tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pengaturan program tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa ketentuan mengenai produk yang masuk maupun dikecualikan dari PPP masih harus diatur lebih lanjut dalam PP. Cakupan PPP perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing produk serta risiko yang ditanggung, karena program ini dirancang untuk melindungi pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. OJK belum menyampaikan daftar produk mana yang akan masuk atau dikecualikan dari skema penjaminan tersebut. OJK mendukung desain PPP yang menyeimbangkan perlindungan pemegang polis dengan keberlangsutan industri asuransi dan stabilitas perekonomian.

Berita terkait