OJK Tunggu PP soal Asuransi Kredit dalam Program Penjaminan Polis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum memutuskan apakah asuransi kredit dan suretyship akan dimasukkan dalam cakupan Program Penjaminan Polis (PPP). Keputusan tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar pengaturan program tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa ketentuan mengenai produk yang masuk maupun dikecualikan dari PPP masih harus diatur lebih lanjut dalam PP. Cakupan PPP perlu mempertimbangkan karakteristik masing-masing produk serta risiko yang ditanggung, karena program ini dirancang untuk melindungi pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. OJK belum menyampaikan daftar produk mana yang akan masuk atau dikecualikan dari skema penjaminan tersebut. OJK mendukung desain PPP yang menyeimbangkan perlindungan pemegang polis dengan keberlangsutan industri asuransi dan stabilitas perekonomian.
Bagikan
Berita terkait
LPS Targetkan Program Penjaminan Asuransi Aktif 2027
Liputan6.com · 5 September 2026 pukul 21.15
Usai Demutualisasi, Danantara Bakal Pegang 40% Saham BEI
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 19.27
Maybank Indonesia Jadi Grup Keuangan Terintegrasi, Satukan 5 Entitas
Liputan6.com · 14 September 2026 pukul 19.20
Danantara Mau Genggam 40% Saham Bursa Efek!
Detik.com · 14 September 2026 pukul 19.00